Tugas
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
- Pelayanan Kepabeanan atas dokumen sarana pengangkut
- Pelaksanaan pemungutan BM, Cukai dan Pungutan negara lainnya
- Penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembalian pita Cukai
- Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan dibidang Kepabeanan dan Cukai.
- Pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan pemuatan barang.
- Pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena Cukai.
- Pembukuan dok. Kepabeanan dan Cukai serta dok. Lainnya.
- Penelitian dokumen pemberitahuan Impor dan Ekspor, pemeriksaan barang dan badan.
- Penetapan klasifikasi barang, tarif BM, Nilai Pabean dan Sanksi administrasi berupa denda.
- Pelayanan dan penelitian dok. Cukai, pemeriksaan Pengusaha BKC, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta pengajuan penukaran pita cukai.
- Pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di TPP dan TPB, pengelolaan TPP dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
- Pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai.
- Pelaksanaan intelijen, Patroli dan Operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
- Penyidikan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, saran komunikasi dan senjata api.
- Pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan.