Tugas dan Fungsi

Tugas
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

  1. Pelayanan Kepabeanan atas dokumen sarana pengangkut
  2. Pelaksanaan pemungutan BM, Cukai dan Pungutan negara lainnya
  3. Penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembalian pita Cukai
  4. Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan dibidang Kepabeanan dan Cukai.
  5. Pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan pemuatan barang.
  6. Pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena Cukai.
  7. Pembukuan dok. Kepabeanan dan Cukai serta dok. Lainnya.
  8. Penelitian dokumen pemberitahuan Impor dan Ekspor, pemeriksaan barang dan badan.
  9. Penetapan klasifikasi barang, tarif BM, Nilai Pabean dan Sanksi administrasi berupa denda.
  10. Pelayanan dan penelitian dok. Cukai, pemeriksaan Pengusaha BKC, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta pengajuan penukaran pita cukai.
  11. Pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di TPP dan TPB, pengelolaan TPP dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
  12. Pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai.
  13. Pelaksanaan intelijen, Patroli dan Operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
  14. Penyidikan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
  15. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, saran komunikasi dan senjata api.
  16. Pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
  17. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan.