Dibawah Pimpinan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dan Personil Ditresnarkoba Polda Aceh gabungan bersama dengan Dit. Samapta Polda Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Banda Aceh, Biddokkes Polda Aceh, Brimob Polda Aceh, Propam Polda Aceh, Biro Logistik Polda Aceh, Pers Polres Aceh Besar, serta Masyarakat melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Gampong Pulo, Pemukiman Desa Lamteuba, Kec. Seulimeum, Kab. Aceh Besar.

Pemusnahan pada 17 Agustus 2022 tersebut dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar di TKP terhadap 3 titik sasaran ±9 Ha.

Tak hanya pemusnahan ganja, seluruh anggota juga melaksanakan upacara singkat memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77. Total BB ganja yang dimusnahkan adalah ±180.000 batang dari ladang seluas 25 Ha, dengan perkiraan bruto ganja siap konsumsi yang dapat diproduksi sebanyak ±270 kilogram.