Sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama dengan Bea Cukai Banda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, serta POMDAM Iskandar Muda bersama-sama melakukan operasi pasar gabungan dan sosialisasi peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan mulai tanggal 29 s.d. 30 Agustus 2022 dengan wilayah operasi meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Operasi gabungan dan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi terkait Pengenalan dan Identifikasi Pita Cukai diberikan kepada para petugas yang akan melaksanakan Operasi Pasar Gabungan kali ini yaitu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Prov. Aceh.

Sosialisasi ini juga merupakan rangkaian acara dalam rangka pemanfaatan DBHCHT yang diadakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Pada kegiatan operasi pasar kali ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan sebanyak 36.940 batang rokok ilegal yang terdiri dari berbagai jenis dan merek yang beredar di wilayah Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Sinergi yang telah dilakukan adalah sebuah langkah nyata dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Selain upaya penindakan hukum, perlu adanya upaya edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat dengan bekerjasama secara komprehensif yang diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal.