Banda Aceh (23/01) – Bea Cukai Banda Aceh adakan konferensi pers atas pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Bea dan Cukai Banda Aceh.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Safuadi, dalam sambutannya beliau menyampaikan dan mengajak kepada seluruh instansi terkait untuk membangun kesadaran masyarakat dan membangun sinergi agar terwujudnya Indonesia maju.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, menyampaikan selama kurun waktu Juni sampai dengan Desember tahun 2019, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 103 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Atas penindakan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2019 tanggal 20 Desember 2019.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi/berbahaya jika dikonsumsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi, beberapa diantaranya adalah rokok sebanyak 11.546 batang, kosmetik sebanyak 80 pcs, pakaian bekas 46 pcs dan berbagai macam komodoti lainnya.
Total nilai barang diperkirakan Rp 45 juta, dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp 15 juta, namun disamping itu ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.
Turut melaksanakan program nasional DJBC yaitu Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banda Aceh menghimbau dan mengajak para pimpinan instansi/lembaga pusat maupun daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lainnya agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh ini.
#BeaCukaiMakinBaik
#PemusnahanBMN
#BeaCukaiBandaAceh
#HumasBeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiRI
#Kemenkeuterpercaya
#GempurRokokIlegal