Berita Galeri Foto Kegiatan

Friday, 24 July 2020

Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Mengamankan 18080 Batang Rokok Ilegal

Banda Aceh (20 s.d. 23/07) Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Banda Aceh kembali melaksanakan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC). Operasi ini telah dilaksanakan selama 4 hari sejak tanggal 20 sampai dengan 23 Juli 2020 dengan mengunjungi 41 toko di daerah Padang Tiji, Grong-grong, Pasar Sigli, Beureueun, Pasar Garot, Tangse, Mane, hingga Gempang yang merupakan perbatasan Kecamatan Pidie dengan Aceh Barat.
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal kali ini Bea Cukai Banda Aceh masih menemukan rokok ilegal dan berhasil melakukan penindakan atas 18.080 batang rokok polos atau tanpa pita cukai yang beredar di masyarakat. Selain melakukan penindakan dan pengawasan, Tim juga tidak lupa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum dalam mengenali dan mengidentifikasikan ciri-ciri rokok illegal. Adapun ciri-ciri rokok illegal yang beredar adalah sebagai berikut:
1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
2. Rokok dengan Pita Cukai yan tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
4. Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai
Edukasi ini dilaksanakan dengan harapan para pemilik toko tidak menjual rokok ilegal tersebut dan memberikan dampak positif dalam berkurangan jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.