Penyelesaian Barang Kiriman

  1. Barang Kiriman Pos (BKP) yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (lima puluh US dolar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Terhadap BKP yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan Bea Masuk dan PDRI;
  2. Barang kiriman tersebut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
  3. Atas pemberitahuan tersebut diatas, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif yang disaksikan oleh Petugas Kantor Pos atau Petugas Perusahaan Jasa Titipan;
  4. Barang kiriman dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean (membayar pungutan) dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai;
  5. Khusus untuk barang kiriman yang melalui Perusahaan Jasa Titipan beratnya tidak boleh lebih dari 100 kg untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) , kecuali untuk barang yang akan dikirim ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang kiriman lainnya yang telah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila tidak memenuhi ketentuan ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum dibidang impor;
  6. Penetapan tariff atas barang tersebut dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan apabila barang kiriman tersebut terdapat lebih dari 3 jenis barang, maka Pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan satu tariff bea masuk tertinggi dari beberapa barang tersebut.

Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman Pos

  1. BKP yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalu-beakan di Kantor Pos Pabean Tujuan
  2. Dilakukan pemeriksaan pabean atas BKP, yang meliputi: pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang harus dibayar Penerima BKP.
  3. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas BKP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas PT. Pos Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, BKP disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan ke dalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas PT. Pos Indonesia.
  1. Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan BKP tersebut:
  2. Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, misalkan :
    • Obat-obatan, diatur sesuai Kep. Meperindag Nomor 314/Kp/VIII/1974, Surat Ditjen. Pengawasan Obat dan Makanan Nomor PO .01.01.2.398.2340, dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-402/BC/2006,
    • Alat Telekomunikasi, sesuai UU Nomor 3 tahun 1989, dan Keputusan Menparpostel RI Nomor KM.102/UM.001/MPPT.96
    • Film/VCD/DVD, sesuai UU Nomor 8 tahun 1992, dan Surat Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Intilijen Nomor B-253/D/4/1979.
    • Bibit Tanaman / Produk Tanaman dan Hewan, sesuai UU Nomor 16/1992, jo Nomor 14/2002, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 38/KPTS/HK.060/I/2007.

Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima BKP untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

  1. Terkena peraturan Larangan dan Pembatasan impor, misalnya:
  • Senjata Api sesuai UU darurat No 12/1951 jo Inpres RI Nomor 9 tahun 1996.
  • Narkotika sesuai UU Nomor 22 tahun 1997.
  • Zat Zat Psikotropika sesuai UU Nomor 5 tahun 1997.
  • Barang Cetak/Majalah yang melanggar norma kesusilaan sesuai UU Nomor 4/PNPS/1963.

diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Hasil Pemeriksaaan Pabean dituangkan dalam formulir Pemeriksaan, Pencacahan, dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) rangkap 6 (enam) yang   ditandatangani dan dibubuhi cap Jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang didalamnya memuat:
  2. uraian barang; jumlah barang dan berat barang.
    b. pos tarif yang ditetapkan bedasarkan BTBMI
    c. nilai pabean yang ditetapkan bedasarkan ketentuan yang berlaku;
    d. besarnya tarif Bea Masuk, Cukai, PPN,dan PPnBM; PPh Pasal 22.
    e. Nama Pejabat Bea dan Cukai;
    f. Nama Petugas PT.Pos Indonesia (dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik).
  1. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 6 (enam) lembar PPKP beserta BKP kepada Petugas PT. Pos Indonesia.
  2. Petugas PT. Pos Indonesia mengirimkan panggilan kepada penerima BKP untuk datang ke Kantor Pos Serah yang bersangkutan dengan menggunakan Model X13 / Pp.14 atau EMS 13.
  3. Pada waktu penerima BKP datang ke loket Kantor Pos Serah dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 6 (enam) lembar PPKP dan 4 (empat) lembar SSPCP untuk kepeluan pambayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
  4. Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima BKP dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengeluarkan PPKP dengan menjelaskan alasannya, beserta bukti nilai transaksi yang sebenarnya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah pungutan, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 4 (empat) lembarnya diteruskan kepada Petugas PT. Pos Indonesia untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP bersangkutan.
  5. Penerima kiriman melakukan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI dengan menggunakan formulir SSPCP ke loket Kantor Pos.
  6. Penerima kiriman dapat menerima BKP setelah seluruh bea yang terutang dibayar / dilunasi.
  1. Petugas Pos mendistribusikan PPKP dan SSPCP yang telah dibubuhi cap/ditandasah Penerimaan Negara Dalam Rangka Impornya dibayar:

Lembar ke-1 PPKP, untuk KPPBC, dilampiri SSPCP lembar 3.
Lembar ke-2 PPKP, untuk loket Kantor Pos Persepsi, dilampiri SSPCP lembar 4
Lembar ke-3 PPKP, untuk Penerima BKP, dilampiri SSPCP lembar ke 1
Lembar ke-4 PPKP, untuk Kantor Pos Pusat Persepsi,
Lembar ke-5 PPKP, untuk Kantor Pelayanan Pajak,

Lembar ke-6 PPKP, untuk KPPBC (arsip).
Lembar ke-2 SSPCP, untuk KPPN,