Banda Aceh – 23 Mei   2018 – Bertempat di Lantai II Gedung B Kantor Bea Cukai Banda Aceh, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pra Survei Kepuasan Pengguna Jasa (Importir, Eksportir dan Pengangkut). Materi disampaikan oleh Dede Ferdian selaku Kepala Seksi KIP Bea Cukai Banda Aceh yaitu tentang”registrasi pengangkut”, beliau menghimbau agar setiap pengguna jasa yang masuk dalam kriteria sebagai pengangkut wajib melakukan registrasi kepabeanan sebagai pengangkut untuk dapat melakukan kegiatan kepabenan sebagai pengangkut di Indonesia sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.04/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-38/BC/2017.

Acara dilanjutkan dengan kegiatan Pra Survei Kepuasan Pengguna Jasa di Lingkungan Bea Cukai Banda Aceh, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan yang ada pada kantor bea cukai Banda Aceh sehinggaa ke depannya bea cukai Banda Aceh dapat melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin baik lagi.

Acara diakhiri dengan kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan di Ruang Lobi Kantor Bea Cukai Banda Aceh, yang dihadiri juga oleh keluarga besar bea cukai Banda Aceh.